Nama :
Diana
Nim : 2015820052
Kelas : BSD 5
Nim : 2015820052
Kelas : BSD 5
|
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan) Nomor 22 Tahun 2016 ini merupakan satu dari empat Permendikbud yang
ditetapkan tahun 2016, yakni Permendikbud Nomor 20, 21, 23, dan 24.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan
tanggal 6 Juni 2016, dan diundangkan tanggal 28 Juni 2016, mengatur tentang
Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan diberlakukannya
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini, maka Permendibud Nomor 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut, dan
dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tersebut,
yang dimaksud dengan Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 dinyatakan bahwa proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Berdasarkan SKL
(Standar Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi), maka pembelajaran harus
diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsipsebagai
berikut:
1.
Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik
mencari tahu;
2.
Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi
belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.
Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai
penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.
Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran
berbasis kompetensi;
5.
Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.
Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal
menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.
Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan
aplikatif;
8.
Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9.
Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.
Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan
memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodho), membangun kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam
proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.
Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan
di masyarakat;
12.
Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja
adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14.
Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang
budaya peserta didik.
Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual
tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat
kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran
pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi
tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda.
Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh
melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,
mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut:
Sumber: Permendikbud
No. 22 tahun 2016
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan
perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.
Untuk memperkuat
pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata
pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan
pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong
kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual
maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
pula, maka karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik Pembelajaran tematik terpadu di
SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan
tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata
pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Perlunya Perubahan
Mindset Guru dalam Mengajar
Standar proses tersebut menuntut para guru untuk
melakukan perubahan paradigma dalam pembelajaran. Dan untuk itu guru harus
segera mengubah mindset-nya dalam mengajar, sebagaimana disebutkan dalam
prinsip-prinsip pembelajaran di atas.
Jika selama ini guru
sering menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber, cenderung memberi tahu
siswa dengan menjelaskan materi pelajaran, pendekatan tekstual, berbasis
konten, cenderung menuntut jawaban tunggal yang disiapkan kunci jawabannya oleh
guru, dan pembelajaran lebih verbalistik, metode belajar ceramah atau tugas
untuk menguasai materi pelajaran harus melakukan perubahan yang
berarti. Lakukan pembelajaran sesuai prinsip-prinsip pembelajaran sebagaimana
disebutkan di atas.
Hal tersebut tentunya bukan perkara yang mudah bagi
guru karena kebiasaan mengajar yang dilakukan selama bertahun-tahun. Sebagai
contoh, misalnya, guru ingin agar siswa mencari tahu informasi yang dibutuhkan
untuk mencapai kompetensi yang harus dikuasai. Banyak guru yang merasa tidak
sabar menunggu siswa berproses. Akibatnya, guru mengambil jalan pintas, memberi
tahu siswa atau menjelaskan langsung kepada siswa.
Begitu juga misalnya guru ingin mengetahui penguasaan
kompetensi oleh siswa tentang penjumlahan atau perkalian bilangan. Guru
cenderung memilih soal seperti ini: 15 + 9 = …. atau 15 x 8 = …. Dengan soal
seperti itu, maka jawaban satu kelas akan sama, yakni 24 (untuk penjumlahan)
dan 120 (untuk perkalian). Yang tidak sama jawaban dianggap salah.
Bagaimana jika soalnya diubah, misalnya: … + … = 24
atau … x … = 120. Jika soalnya dibuat seperti ini, maka jawaban siswa akan
beragam, tidak harus sama seluruh kelas, tetapi jawaban mereka benar. Misalnya
untuk soal … + … = 24, siswa dapat mengisi, misalnya: 12 + 12, 10 + 14, 6 + 18,
dan seterusnya. Begitu juga untuk soal … x … = 120, maka siswa dapat membuat
jawaban, misalnya: 10 x 12, 12 x 10, 3 x 40, 5 x 24, dan seterusnya.
Melalui pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah cara
menguji kompetensi siswa yang memungkinkan siswa menjawab secara bervariasi
seperti contoh di atas, maka proses pembelajaran yang interaktif,
menginspirasi, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian seperti disebutkan akan terwujud.
Catatan:
Jika selama ini kita mengajar agar siswa menguasai
materi pelajaran, maka berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016, materi adalah
sebagai sarana untuk mencapai kompetensi (sebab pembelajarannya berbasis
kompetensi). Sumber materi beragam, tidak hanya dari buku pelajaran, tetapi
dapat diperoleh dari berbagai macam sumber: lingkungan, koran, majalah,
internet, atau bertanya kepada nara sumber. Yang harus diperhatikan adalah:
siswa harus dilatih untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, bukan sekedar
diberi tahu oleh guru.
Akhirnya,
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (termasuk komputer dan
internet) yang pesat seperti sekarang ini telah memberikan banyak kemudahan
bagi kta dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk tugas mengajar. Rasanya
sangat disayangkan jika kita para guru tidak dapat mengambil manfaat dari
teknologi tersebut untuk pelaksanaan tugas sehari-hari kita, sekaligus
membekali siswa dengan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan agar mereka
dapat mengakses informasi secara benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar